Home Nasional Polisi Tembak Kaki Pelaku Kasus Pembunuhan di Rancasari Bandung

Polisi Tembak Kaki Pelaku Kasus Pembunuhan di Rancasari Bandung

Polisi menggotong pelaku pembunuhan berinisial BS alias Kadal di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/1/2022). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

 

Inforgadget.com – Anggota Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Bandung mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pria berinisial BS alias Kadal (29), tersangka kasus pembunuhan di kawasan Riung Bandung, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Aswin Sipayung saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabes Bandung, Kamis, mengatakan pelaku berusaha melawan petugas ketika hendak ditangkap sehingga dilumpuhkan dengan tembakan ke arah kaki.

Pelaku kabur usai melakukan pembunuhan dan ditangkap di kawasan Jakarta Barat.

“Pelaku melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban Iqbal Sentana (23) meninggal dunia,” kata Aswin dilansir dari ANTARA, Kamis (12/1/2023).

Ia menjelaskan tindak penganiayaan hingga mengakibatkan tewasnya korban itu terjadi pada Selasa, 3 Januari 2023.

Selain dari laporan warga, tindakan itu juga diketahui dari adanya rekaman video yang beredar di media sosial terkait penemuan jenazah korban di pinggir jalan kawasan Riung Bandung.

Aswin mengatakan tersangka Kadal diduga membacok korban menggunakan celurit beberapa kali ke bagian leher, punggung, dan pinggang. Korban meninggal di lokasi kejadian setelah dianiaya Kadal.

“Saat itu jenazahnya langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih untuk dilakukan autopsi,” tambah Aswin.

Berdasarkan serangkaian penyelidikan, pelaku terindikasi berada di Jakarta. Kemudian pihak kepolisian berhasil meringkus Kadal ketika berada di sebuah hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat, Selasa (10/1).

Terkait motif pelaku melakukan penganiayaan berat itu, Aswin belum bisa memberikan penjelasan. Namun, korban mengenakan jaket salah satu organisasi motor, yakni XTC Indonesia.

Konsekuensi dari perbuatannya, tersangka Kadal dijerat dengan pasal 351 ayat 3 jo pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Facebook Comments

Previous articleTanggapi Penangkapan Tersangka Korupsi, Presiden Jokowi: KPK Sudah Punya Fakta dan Bukti
Next articleTiga Perampok di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Ditangkap Polisi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here