Home Nasional Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Tidak Sepakat Kesimpulan JPU

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Tidak Sepakat Kesimpulan JPU

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mencium tangan suaminya Ferdy Sambo (kanan) setibanya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/12/2022). Sidang beragenda menunjukkan puluhan bukti, video, foto dan kabar hoax yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

 

Inforgadget.com – Pihak Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak sepakat dengan kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) terkait perselingkuhan klienya yang telah almarhum dengan terdakwa Putri Candrawathi.

Dilansir dari ANTARA, Anggota tim kuasa hukum Brigadir J Martin Lukas Simanjuntak di Jakarta, Senin (16/1/2023), mengatakan kliennya sudah memiliki tunangan.

“Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami tidak sepakat mengingat Joshua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Chandrawathi,” kata Martin.

Namun, kata Martin, pihaknya sepakat dengan kesimpulan yang disampaikan JPU dalam membacakan tuntutan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang tadi, yang mengatakan tidak ada terjadi kekerasan seksual.

“Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC dan almarhum Birgadir Joshua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi,” kata Martin.

Hari ini JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo, mantan ajudan Ferdi Sambo.

Keduanya dituntut delapan tahun pidana penjara karena terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, JPU juga menyimpulkan terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J pada Kamis (7/7) di Magelang, Jawa Tengah.

JPU kembali akan membacakan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo pada Selasa (17/1), dan Putri Candrawathi serta Bharada Richard Eliezer pada Rabu (18/1).

Facebook Comments

Previous articlePresiden Jokowi Akan Terbitkan Inpres Selesaikan Rekomendasi Terkait Pelanggaran HAM Berat
Next articleBharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here