
Inforgadget.com – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023) dilansir dari tayangan live kompasTV.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.
Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. Hal meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama, menyesali perbuatannya dan perbuatannya telah dimaafkan keluarga Yosua.
Facebook Comments