Home Nasional Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

JPU saat membacakan tuntutan kepada Bharada Richard Eliezer. Foto: Tangkapan layar video akun YouTube KompasTV

 

Inforgadget.com – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023) dilansir dari tayangan live kompasTV.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. Hal meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama, menyesali perbuatannya dan perbuatannya telah dimaafkan keluarga Yosua.

Facebook Comments

Previous articleKuasa Hukum Keluarga Brigadir J Tidak Sepakat Kesimpulan JPU
Next articlePara Relawan Mania Jokowi Akan Datangi Rumah Prabowo, Dukung Capres 2024

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here